Categories Denpasar Inovasi

Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Luncurkan Website dan SPP Tiga Bahasa, Salah Satunya Bahasa Bali

Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, meluncurkan website dan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam tiga bahasa, Kamis (11/6/2020) di ruang pertemuan Karantina Pertanian Denpasar.

Peluncuran website dan SPP dalam tiga bahasa ini adalah bentuk perhatian Karantina Denpasar kepada masyarakat luas baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) dalam memberikan informasi terkait peraturan maupun prosedur karantina.

“Masyarakat berhak tahu dan kami wajib memberikan yang terbaik”, ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Terunanegara.

Website dan SPP dalam tiga bahasa ini sangat penting mengingat Bali menjadi lalu lintas komoditi pertanian sehingga diperlukan pelayanan yang prima yang berbasis IT.

“Inilah yang melatarbelakangi Karantina Denpasar meluncurkan website dan standar pelayanan publik dalam tiga bahasa”, jelas Terunanegara.

Tiga bahasa dalam website tersebut adalah Bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin. Sedangakan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam bahasa Indonesia, Bahasa Bali dan Bahasa Inggris.

Disediakannya SPP dalam bahasa Bali merupakan bentuk komitmen Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar sebagai wujud adopsi kearifan lokal Bali sehingga dapat menyentuh semua lapisan masyarakat.

“Dengan peluncuran website dan SPP berbasis tiga bahasa ini, masyarakat bisa mengakses segala informasi karantina tanpa perlu bertatap muka dengan petugas. Hal ini semata untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid19”, ucapnya.

Terunanegara juga mengungkapkan, dengan diluncurkannya website dan Standar Pelayanan Publik dalam tiga bahasa ini diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan persyaratan pengurusan dokumen karantina sehingga pelayanan dan tindakan karantina yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur

“Bagi masyarakat yang ingin tahu prosedur dan persyaratan ekspor, impor maupun mengirim komoditas pertanian antar area, cukup klik website kami di www.bkp1denpasar.karantina.pertanian.go.id. Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit”, pungkasnya. (red)