Categories Bali Denpasar

Bale Kerta Adhyaksa, Jembatan Hukum Adat dan Nasional di Bali Segera Disahkan

Denpasar (Penabali.com) – Bali bersiap memiliki lembaga baru yang menghubungkan kearifan lokal dengan sistem hukum nasional. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa kini memasuki tahap akhir pembahasan, usai Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (12/8/2025).

Secara etimologis, “Kertha” berasal dari bahasa Sanskerta yang sarat makna—mencerminkan nilai kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam sejarah Bali, istilah ini lekat dengan pusat penyelesaian perkara, seperti Kertha Gosa di Klungkung yang pada masa lalu berfungsi sebagai pengadilan kerajaan. Dalam bahasa Jawa dan Bali, “Kerta” juga kerap dimaknai sebagai pemerintahan, ketertiban, kemakmuran, sekaligus peran hakim atau pengadilan.

Bale Kerta Adhyaksa dihadirkan untuk memperkuat tatanan sosial melalui penyelesaian perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan restoratif, tanpa mengganggu peran Kerta Desa dalam urusan adat. Nantinya, lembaga ini dibentuk berdasarkan keputusan bersama Gubernur Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi.

“Bale Kerta Adhyaksa hadir untuk memperkuat peran desa adat sekaligus menjadi wadah penyelesaian perkara hukum umum yang cepat, damai, dan berbasis kearifan lokal,” kata Koster.

Struktur lembaga akan mencakup pembina, pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota, yang berasal dari unsur kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan desa adat. Mereka diharapkan memahami prinsip keadilan restoratif dan memiliki integritas tinggi.

Fungsi lembaga meliputi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, hingga mediasi perkara. Hasil penyelesaian dituangkan dalam kesepakatan damai yang dapat memuat sanksi seperti denda, kerja sosial, atau teguran, dan bersifat final serta mengikat.

Jenis perkara yang dapat ditangani meliputi pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial, hingga perselisihan yang berpotensi mengganggu keharmonisan masyarakat. Sebaliknya, tindak pidana berat, perkara adat, dan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan atau persidangan berada di luar kewenangan lembaga ini.

Raperda ini diharapkan mulai berlaku bersamaan dengan penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Koster menegaskan, pengelolaan lembaga akan memanfaatkan sistem pelaporan digital demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Dengan hadirnya Bale Kerta Adhyaksa, Bali diharapkan menjadi pelopor integrasi hukum adat dan hukum nasional, sekaligus menyediakan ruang penyelesaian masalah yang lebih humanis, cepat, dan selaras dengan nilai-nilai lokal. (ika)