Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster memberi apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Raperda itu akan mengatur ruang lingkup pengaturan raperda tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi ijin proyek, retribusi ijin usaha perikanan, dana kompensasi penggunaan tenaga asing, insentif pemungutan, peninjauan retribusi, ketentuan pendidikan dan ketentuan pidana.
Dengan demikian, Bali menjadi sumber pendapatan daerah asli daerah, sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai dalam rangka mendukung sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya bersama dalam mendanai pembangunan di Bali dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Gubernur Koster saat membacakan penjelasan selaku kepala daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2021, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/09/2021), menuturkan gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp.6,035 trilyun berkurang menjadi Rp.5,9 trilyun.
Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini menambahkan bahwa belanja daerah APBD tahun anggaran 2021 yang semula sebesar Rp.8,5 trilyun menjadi Rp.8,2 trilyun. Sementara deposit APBD sebesar Rp.2,5 trilyun menjadi Rp.2,2 trilyun.
Lebih lanjut mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Raperda terkait perubahan APBD mempedomani Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
“APBD induk 2021 mengalami perubahan proyeksi karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat agar daerah fokus kepada penanganan kasus Covid-19,” pungkasnya. (rls)