Penabali.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Guna mendukung regulasi tersebut beserta strategi pengembangannya, PLN terus berupaya melakukan berbagai langkah termasuk yang ditempuh PLN Unit Induk Distribusi Bali. Salah satu upaya pengembangan itu adalah pendirian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) bagi Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Berbasis Baterai.
“Era kendaraan listrik telah tiba dan kami pastikan penyediaan pasokan listrik dan berbagai infrastruktur kelistrikan seperti SPKLU akan kami siapkan,“ ujar Manajer Komunikasi PLN UID Bali, Made Arya didampingi Manager Sub Bidang (MSB) Strategi Pemasaran PLN UID Bali, Oscar Praditya, kepada awak media di Denpasar, Rabu (20/01/2021).
Keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik berbasis baterai, maka saat ini PLN sedang membuat inisiasi di internal PLN untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan pengembangan kendaraan bermotor berbasis listrik dan berbasis baterai.
Oscar Praditya mengungkapkan, saat ini permintaan dari pihak swasta untuk mengembangkan dan mengelola SPKLU cukup banyak. Dari sejumlah pihak swasta yang berkeinginan itu rencananya akan dibangun 67 unit SPKLU di Provinsi Bali. Baik itu swasta dari perhotelan, Damri, perumahan dan mall atau pusat perbelanjaan.

Oscar menambahkan, untuk menarik minat masyarakat tertarik memiliki kendaraan bermotor berbasis listrik, PLN memberikan diskon kepada pelanggan dalam menambah daya pada jam tertentu hingga 30 persen. Dengan demikian, akan terjadi bisnis baru, dalam konversi kendaraan dari bahan bakar BBM ke kendaraan bermotor berbasis listrik dan berbasis baterai.
“PLN juga akan memberi pelatihan terhadap tenaga bengkel dan kami akan berikan sertifikatnya,” imbuhnya.
Pada sisi lain, rencana pemerintah untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, didukung penuh Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan, Gubernur Koster lantas menerbitkan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Saat ini, selain di Jalan Sudirman Denpasar, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga telah terpasang di kawasan jalan tol Bali Mandara. (red)