Categories Denpasar Politik

Bali Terima Dokumen UU No.15 Tahun 2023, Gubernur Koster Apresiasi Kerja Komisi II DPR RI

Denpasar (Penabali.com) – DPR RI Komisi II melalui ketuanya, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali (UU Provinsi Bali) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023), di Denpasar.

Penyerahan Dokumen UU Provinsi Bali turut disaksikan Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Wagub Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Forkopimda Provinsi Bali, para tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan undangan lainnya.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan lahirnya UU Provinsi Bali ini merupakan kemajuan luar biasa, bersejarah dan fundamental. Pembahasan undang-undang ini juga butuh proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Koster bersyukur dan sangat mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI di dalam pembahasan RUU Provinsi Bali hingga ditetapkan dan disahkan DPR menjadi UU Provinsi Bali.

“Di antara anggota fraksi Dapil Bali yang sangat aktif saya ajak berkoordinasi saat pembahasan undang-undang ini adalah Pak Gung Adhi Mahendra (Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, red) kemudian untuk memperkuat barisan di Komisi II saya menugaskan fraksi dari PDI Perjuangan Dapil Bali termasuk Pak Sumarjaya Linggih dan Pak Urip memberi pandangan sangat positif serta mendukung upaya kita untuk melahirkan UU Provinsi Bali,” ungkap Gubernur Koster.

Koster menambahkan, UU Provinsi Bali di dalamnya berisi hal yang sifatnya spesifik. Pertama, berkaitan dengan pengakuan terhadap adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal serta pengakuan terhadap desa adat dan subak. UU Provinsi Bali ini menjadi cerminan pengakuan negara terhadap keberagaman kearifan lokal Bali termasuk didalamnya desa adat dan subak.

(foto: ist.)

Kedua, jelas Koster, ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan dimana pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, desa adat, dan subak yang akan diatur dalam sebuah peraturan daerah.

Dalam UU Provinsi Bali, lanjut Koster, juga memberikan kewenangan menyusun peraturan daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing. Kewenangan berikutnya, bahwa Bali diberiikan kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan kontribusi bagi badan usaha pemerintah maupun pemerintah daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap alam, lingkungan, dan budaya Bali. Dan ketentuan lainnya diberikan peluang melalui peraturan daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha.

“Sehingga Bali memiliki empat sumber pendanaan yang pertama dari APBN untuk kemajuan budaya desa adat dan subak, pungutan wisatawan asing, kontribusi dan dana tanggung jawab sosial. Saya perlu melaporkan hanya UU Provinsi Bali yang diberikan kewenangan seperti itu,” papar Koster menjelaskan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengatakan UU Provinsi Bali ini bukan otonomi khusus tapi undang-undang yang punya kekhasan yang dimiliki Provinsi Bali. Menariknya, kata Ahmad Doli, bahwa UU Provinsi Bali ini spesifik secara sosiologis demi penguatan, perlindungan dan pelestarian adat dan budaya Bali, justru itulah yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Ahmad Doli berharap, masyarakat di Bali kompak dan solid mendukung pemerintahnya.

“Ini adalah lompatan besar bagi Bali dan wajah Bali dalam beberapa tahun kedepan harus berubah yang sudah baik tambah lebih baik lagi,” ujar politisi Partai Golkar ini. (red)