Setelah tatanan kehidupan era baru “new normal” di masa pandemi covid-19, seluruh aktivitas dibuka, termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun demikian, bandara tersibuk kedua di Indonesia ini, tetap menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19.
Untuk menjalankan protokol kesehatan mendukung tatanan kehidupan era baru, Bandara Internasional Ngurah Rai kini menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta bagi masyarakat umum.
Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain diisyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif.
“Per tanggal 22 Juli ini, layanan rapid test telah kami sediakan di bandar udara. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau,” ucap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Rabu (22/07/2020) siang.
Herry Sikado melanjutkan, layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga gampang dijangkau para calon penumpang dan pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum.
“Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan rapid test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini,” tambah Herry.
Dalam pengoperasian layanan ini, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Klinik Suka. Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur ini, mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
“Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan sebesar Rp.150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit,” jelas Herry.
Sejalan dengan protokol kesehatan yang berlaku di Bandaa Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas yang bertugas dalam melakukan rapid test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat. Area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril.
Calon peserta rapid test juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta untuk selalu mengindahkan aturan physical distancing. Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur rapid test dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu.
Peserta rapid test dengan hasil tes non-reaktif akan mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif. Petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta rapid test dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan Tes PCR. (red)