Selama implementasi PM No. 25 Tahun 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat ditengah status darurat pandemi covid-19.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kami menerapkan protokol kesehatan di bandar udara secara ketat. Penumpang yang termasuk ke dalam kriteria yang dikecualikan, diwajibkan untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang berlaku”, ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Minggu (07/06/2020) kemarin.
Herry melanjutkan, untuk penumpang yang berangkat, pemeriksaan dokumen kelengkapan dikakukan secara ketat. Begitu pula dengan kedatangan penumpang. Pihak AP I berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, maskapai penerbangan, serta institusi lainnya untuk memastikan penumpang yang datang dan berangkat telah menjalani protokol kesehatan yang berlaku.
Dijelaskan, implementasi protokol kesehatan juga dilakukan untuk menyambut era new normal. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk didalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang.
“Pada intinya kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran covid-19 di bandar udara, serta bersiap untuk menyambut era new normal”, tutup Herry. (red)