Denpasar (Penabali.com) – Universitas Udayana menyampaikan klarifikasi terkait adanya aduan masyarakat mengenai pungutan liar dan penipuan yang mengatasnamakan Universitas Udayana kepada calon mahasiswa baru yang lolos tes masuk Diploma, S l, S2, S3, Profesi dan PPDS.
Melalui keterangan tertulis pihak Universitas Udayana yang ditandatangani Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., menyampaikan klarifikasi resmi bahwa:
1. Segala bentuk biaya kuliah dan/atau biaya Iain yang dibebankan kepada mahasiswa Universitas Udayana seluruhnya berpedoman pada Permendikbud 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
2. Memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, maka Universitas Udayana tidak melakukan pemungutan dana apapun di luar jalur administrasi resmi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Diploma, S l, S2, S3, Profesi, dan PPDS.
3. Segala administrasi resmi dipublish melalui website maupun sosial media resmi Unud.
4. Informasi resmi mengenai Universitas Udayana dapat dilihat di website www.unud.ac.id dan sosial media resmi Unud. (rls)