Categories Buleleng Kesehatan

Banyak Warga Tak Ter-Cover Kepesertaan JKN, Legislatif Buleleng Rancang Perda Khusus

Singaraja (Penabali.com) – DPRD Buleleng berencana menyiapkan formulasi khusus untuk mengatasi masalah kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, usai memimpin rapat antara Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Gabungan Komisi dengan agenda membahas perubahan KUA dan PPAS 2022, bertempat di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Senin (5/9/2022).

Supriatna menyatakan, persoalan kesehatan belakangan ini menjadi beban bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selama ini, persoalan tersebut belum menemukan solusi yang tepat. Seperti persoalan banyaknya masyarakat yang belum tercover kepesertaan JKN-KIS bahkan ada juga yang terblokir akibat adanya perubahan regulasi.

Untuk itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah kedepan akan merancang sebuah regulasi yang jelas.

“Di daerah lain di Jawa Timur terdapat sebuah perda yang khusus mengatur terkait dengan pelayanan masyarakat bagi masyarakat, dan DPRD Buleleng akan mendorong kearah itu,” ujar Supriatna.

DPRD Buleleng akan menyamakan presepsi dengan pemerintah daerah sehingga persoalan-persoalan terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terselesaikan baik yang belum tercover JKN maupun yang kepesertaannya terblokir.

“Tentunya dengan mekanisme dan pengawasan yang ketat dari semua pihak,” imbuhnya.

Rapat Badan Anggaran dengan Gabungan Komisi DPRD Buleleng dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam komisi-komisi, Tim Ahli DPRD, Sekretaris Dewan serta undangan lainnya. Dari apa yang disampaikan dalam rapat tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah daerah pada agenda rapat selanjutnya. (rls)