Singaraja (Penabali.com) – Guna menindaklanjuti surat dari Pj. Bupati Buleleng terkait perubahan keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan intansi terkait. Rapat dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, Selasa (18/10/2022).
Seperti yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, S.T., bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim Pj. Bupati Buleleng terhadap permohonan pembahasan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana yang menjadi perubahan nomenklatur adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Inovda).
Hal tersebut berkenaan penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Presiden No.78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2021 serta instruksi dari Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Lebih lanjut Wandira mengatakan bahwa sebenarnya Ranperda ini tidak masuk dalam Propemperda namun mengingat ini merupakan sebuah amanat dari regulasi yang diatasnya serta urgensi yang menginstruksikan bahwa hal ini harus segera dirubah di akhir tahun 2022 ini.
“Hal ini kami sepakati dan disetujui untuk dilakukan pembahasan di lembaga DPRD ini,” ucap Wandira.
Wandira juga berharap dengan perubahan ini baik perubahan nama, pemekaran maupun pada tupoksi dari OPD ini kedepan mampu meningkatkan komitmennya untuk kemajuan daerah khususnya di Buleleng, serta dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan gagasan-gagasan baru terkait dengan kemajuan daerah.
Secara teknis, Ranperda tersebut akan disampaikan dalam Nota Pengantar Bupati terhadap Ranperda dimaksud, dan Bapemperda DPRD Buleleng berharap agar penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda ini dapat disampaikan bersamaan dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan APBD Tahun 2023 sehingga pembahasan terhadap Ranperda ini dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng dan dihadiri anggota dewan yang tergabung dalam Bapemperda, Sekretaris Dewan I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si., Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. (rls)