Categories Berita Denpasar

Bapenda Denpasar: Bayarlah PBB Sebelum 31 Agustus

Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah menyatakan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan jatuh pada 31 Agustus mendatang.

“Kami himbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi PBB,” jelas Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Parta Sudarsana, Jumat (2/8), di Denpasar.

Ia menjelaskan, memasuki awal bulan Agustus ini sudah 60 persen wajib pjak (WP) telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yang umumnya terjadi, WP akan membayar pajaknya menjelang penutupan atau hari-hari menjelang batas akhir.

Agar tak antre saat bayar pajak, WP bisa melakukan pembayaran di beberapa loket yaitu Bank BPD Bali, Kantor Bapenda Kota Denpasar, dan Kantor Pos. WP yang ingin memperoleh informasi mengenai PBB, bisa mengakses langsung aplikasi IPBB Bapenda Kota Denpasar.

“Untuk menghindari denda, bayarlah PBB sebelum tanggal 31 Agustus, sehingga kewajiban Wajib Pajak dapat dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk kewajiban guna mendukung pembangunan Kota Denpasar, Pajak Kita Untuk Kita,” pungkasnya. (red)