Categories Denpasar Kriminal

Baru Dapat Remisi Kemerdekaan 17 Agustus Lalu, Residivis ini kembali Dibekuk Polisi

Denpasar (Penabali.com) – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., memimpin pres rilis pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/8/2022).

Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka pencuri sepeda motor dalam sebuah pengerebekan pada hari Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam aksinya, ketiga tersangka menyasar 2 TKP yaitu di parkiran Lapangan Puputan Renon Denpasar, depan Kantor Pertamina Denpasar dan di sebuah rumah kos di Jl. Raya Pemogan No.173 Kampung Islam, Kepaon, Denpasar.

Ketiga tersangka yakni BO alamat Jogotrunan Lumajang Jatim, MHD dan juga RS sama-sama berasal dari Jember Jawa Timur, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dua korbannya yakni ACH DB serta Komang Bayu S alamat Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan korban tehadap peristiwa pencurian yang dialami pelapor atau korban ACH DB kehilangan 1 unit Honda Scoopy dan terdapat kerugian sebesar 22.500.000 pada 25 Agustus sekitar pukul 01.30 Wita. Sedangkan Komang Bayu kehilangan motor Yamaha N-Max. Korban Komang Bayu S mengalami kerugian kurang lebih Rp.31.000.000 eserta dompet dan surat-surat penting lainnya pada 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman kamar kos di rumah kos Jl. Raya Pemogan No.173 Kampung Islam Kepaon dan satu korban lagi melaporkan kehilangan sepeda motor di areal parkir Lapangan Puputan Denpasar,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita. Selain menangkap tiga tersangka tersebut, selain turut mengamankan sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu celurit, empat handphone, satu dompet berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp.2.250.000.

“Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Kerobokan karena mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (rls)