Categories Denpasar Hukum

Bawa Tabuh Baleganjur, Ratusan Krama Asak Datangi Kantor MDA Bali

Denpasar (Penabali.com) – Sedikitnya 200 orang krama adat Desa Adat Asak, Kabupaten Karangasem, mendatangi Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Selasa (27/12/2022).

Dengan membawa tabuh baleganjur, krama Asak melakukan aksi damai menuntut segera diterbitkannya registrasi (SK) pararem agar dapat mengukuhkan Kelian Desa Adat terpilih.

Dengan berpakaian adat Bali, ratusan krama adat Asak tiba di Kantor MDA Bali menggunakan bus. Sebagian lagi ada yang datang dengan kendaraan pribadi. Kedatangan krama dijaga ketat aparat kepolisian. Begitu tiba di Kantor MDA Bali, krama langsung menggelar persembahyangan bersama di pelinggih Padmasana Gedung MDA Provinsi Bali.

Manggala Prawartaka Ngadegang Kelian Adat Asak I Ketut Suta memimpin aksi beserta prajuru. Ia turut didampingi Bandesa Adat Asak I Nengah Wasista Budi Utomo, Panitia Penyusun Perarem Desa adat Asak dan Prajuru Desa Adat Asak dan Kelihan Desa Adat Asak terpilih I Wayan Segara.

Perwakilan krama Asak diterima Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Baga Hukum MDA Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, bersama Panyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem Gede Eka Primawata di ruangan rapat lantai 2 Gedung MDA Bali.

“Karena pihak MDA minta datang maka kami bawa sekalian warga adat ke sini. Intinya warga ingin agar SK dari MDA bisa segera diterbitkan sehingga tidak sampai ada kekosongan jabatan mengingat jabatan kelian adat sebelumnya akan berakhir 31 Desember ini,” ungkap Manggala Prawartaka Ngadegang Klian Desa Adat Asak Ketut Suta dalam pertemuan itu.

Suta khawatir jika SK tidak ada, maka dampaknya bisa merembet ke banyak kegiatan adat lainnya. Jika sebelumnya usai pemilihan umumnya kelian adat terpilih sudah bisa menjalankan tugas, namun aa harus ada pengesahan berupa SK MDA.

“Padahal desa adat sudah pararem dan semua guyub. Justru sekarang jadi seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu Kelihan Desa Adat Asak terpilih I Wayan Segara menyatakan, pihaknya sebenarnya tinggal menunggu SK dari MDA.

“Hal-hal terkait pemilihan termasuk pararem sudah selesai,” tambahnya.

Setelah pertemuan dengan jajaran pengurus MDA Bali tersebut, akhirnya disepakati ada bagian pararem yang perlu diperbaiki atau direvisi.

“Tadi disuruh memperbaiki. Kita belajar lagi ke belakang, nanti kita susun dan perbaiki. Kita sepakat soal itu. Seperti istilah ‘krama saing’ diganti ‘krama paduluan’. Nanti kita akan adakan paruman agung lagi. Kemungkinan lagi, tiga hari, empat hari. Dan hal ini tidak berimbas pada ngadegang kelihan adat yang sudah disetujui dalam pararem sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali, I Made Wena, menanggapi bahwa registrasi pararem yang semestinya dilakukan pihak Desa Adat Asak telah melewati tenggang waktu yang ditentukan.

“Tidak ada masalah, hanya konsultasi. Kembali, pararem itu kan desa mawecara. Ini masalahnya, mendaftarkan pararem, pengumpulan waktunya hanya dua minggu. Dalam hasil Pesamuhan Agung (MDA) tahun 2021, a warsa, setahun sebelum selesai ayahan (bandesa adat/kelihan adat) pararem harus sudah didaftarkan. Itu tujuannya apa, sing pararem sing kal itunge, nyen kal anggon? Yen jani ben abulan kal ngadegang bandesa, jani ngae pararem. Kemarin sebelumnya, khusus di Desa Adat Asak kita sudah kasi tenggang waktu. Paling lambat pararem itu harus sudah diregistrasi pada 31 Oktober (2022), tapi sampai 31 Oktober? Nah kenapa 31 Oktober? Karena rencana pengukuhan Purnama Kapitu tanggal 6 Januari (2023),” tutup Wena. (rls)