Denpasar (Penabali.com) – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
“Dalam tupoksi Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu. Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” jelas Ariyani, Sabtu (5/7/2023), di Denpasar.
Ariyani menyebutkan, partai politik peserta Pemilu 2024 harus mentaati regulasi dalam setiap proses dan tahapan Pemilu. Ia menyampaikan, Bawaslu telah mengirimkan imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, sehubungan dengan telah diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan keinginannya mengurangi jumlah penggunaan baliho agar proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.
“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat juga sekarang semua orang melihat handphonenya kebanyakan. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua Parpol,” pungkasnya. (red)