Categories Kriminal Tabanan

Bayar Pijat Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Tabanan (Penabali.com) – Kasus uang palsu (Upal) yang sempat digunakan membayar jasa tukang pijat berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan. Terduga pelaku berhasil diamankan petugas dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain lima lembar uang kertas rupiah palsu nilai pecahan Rp.50.000 nomor seri CAJ929479 emisi tahun 2016, satu buah kotak cutter warna biru muda yang berisikan lima buah anak cutter, satu unit monitor merk LG warna hitam, satu unit keyboard bluetooth merk Logitech warna hitam, satu unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu unit printer merk Epson seri l310 warna hitam, satu) buah handphone Iphone X warna hitam.

“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini berawal mula dari informasi yang didapat dari salah satu warga masyarakat yang menyebutkan pada Jumat 22 Juli 2022 saksi S.N berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelanggan mengaku bernama Gus Yoga. Setelah selesai memijat, saksi S.N dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp.50.000, awalnya saksi tidak curiga bahwa uang tersebut palsu, namun setelah diamati bersama anggota keluarganya yang lain diketahui uang diterimanya adalah uang palsu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, Jumat (2/9/2022).

AKP Aji menyampaikan, atas informasi didapatkan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, alamat Desa Dajan Peken Tabanan, dan tinggal di Jalan Kaswari Banjar Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun modus operandi pelaku membuat uang palsu, kemudian uang palsu tersebut digunakan pembayaran jasa tukang pijat, kasusnya saat ini dalam proses penyidikan.

“Uji forensik telah dilakukan serta telah memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia, dalam keterangan saksi menyebutkan ke-5 lembar uang kertas pecahan nilai Rp.50.000 yang dijadikan barang bukti tidak memenuhui ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ungkap AKP Aji.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara. (rls)