Denpasar (Penabali.com) – PT Pegadaian khususnya di Kanwil VII Denpasar meminta para nasabah maupun masyarakat umum mewaspadai dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan PT Pegadaian.
“Pelaku biasanya menggunakan media sosial untuk menjalankan aksinya, seperti di Instagram, Facebook, Twitter, maupun jejaring pesan seperti SMS hingga Whatsapp. Kami minta masyarakat utamanya nasabah Pegadaian untuk waspada dan berhati-hati untuk menghindari kerugian,” ujar Kabag Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Komang Hari Wibawa, pada acara Media Gathering, di Gade Cafe Denpasar, Senin (26/6/2023).
Komang Hari Wibawa memaparkan, setidaknya ada empat modus yang perlu diwaspadai. Pertama, lelang online. Pada modus ini, pelaku menawarkan barang dengan harga yang sangat murah.
“Misalnya sebuah gadget terbaru yang harganya di atas Rp.20 juta ditawarkan hanya Rp.3 juta. Ini tentu saja sangat menarik minat masyarakat,” kata Hari.
Apabila korban tertarik, jelas Hari, pelaku biasanya minta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Selanjutnya, pelaku berjanji akan mengirim barang tersebut ke alamat korban.
Hari memastikan, PT Pegadaian tidak pernah melakukan lelang barang secara online. Lelang seperti ini hanya dilakukan di outlet-outlet yang ada.
“Karena itu, jika memperoleh informasi seperti ini jangan langsung tergiur, sebaiknya dicek dulu baik ke Pegadaian maupun ke outlet-outlet Pegadaian,” tegasnya.
Pada modus kedua, lanjut Hari, pelaku meminta nasabah untuk mengganti password. Ini bentuk kejahatan karena setelah mengetahui password-nya pelaku bisa saja memindahkan saldo korban ke rekening pelaku.
“Dengan Pegadaian Digital Service, Pegadaian tidak pernah meminta nasabah mengganti username maupun password. Ini harus diwaspadai jika orang yang tak bertanggungjawab meminta hal seperti ini,” tegasnya.
Yang terakhir, ungkap Hari, modus undian berhadiah dari Pegadaian. Misalnya pelaku menyatakan korban mendapatkan undian berupa logam mulia, mobil, gadget, laptop dan sebagainya. Untuk ini, pelaku meminta korban mengirim uang untuk biaya administrasi.
Saat ditanya apakah Pegadaian melakukan upaya hukum terkait pencatutan nama Pegadaian oleh orang yang tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan, Hari menyatakan, semua kasus yang terjadi dilaporkan ke kantor pusat.
“Kantor pusatlah yang menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hari membagikan tips agar terhindar dari tindak penipuan. Caranya yaitu pastikan informasinya benar dan masuk akal, kemudian cek apakah informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya, serta lakukan ricek dengan mengkonfirmasi kanal resmi perusahaan yang sebenarnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dan mentransfer uang secara gegabah. Silakan melakukan konfirmasi Call Center Pegadaian di nomor 1500569 atau Whatsapp 08111500569. Masyarakat dapat pula melakukan konfirmasi ke website www.pegadaian.co.id atau akun media sosial resmi perusahaan,” tutupnya. (rls)