Categories Denpasar Hukum Politik

Begal Politik Moeldoko Cs Ajukan PK, Demokrat Bali Optimis akan Kandas, Skor 17-0 Untuk Kemenangan Demokrat

Denpasar (Penabali.com) – Dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.

Atas dasar itu, kubu Partai Demokrat khususnya DPD Partai Demokrat Provinsi Bali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang diterima Humas Pengadilan Tinggi Bali di Denpasar, Senin 3 April 2023.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali I Made Mudarta didampingi Sekretaris Demokrat Bali Made Sada dan sejumlah pengurus di Kantor DPD Demokrat Bali, Senin siang (3/4/2023).

Mudarta menjelaskan, PK yang diajukan Moeldoko Cs dengan dalih adanya Novum (bukti baru) tersebut adalah:

1. Dokumen berupa berita media massa yang dipersepsikan oleh mereka bahwa AD/ART PD 2020 dibahas di luar kongres;

2. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART;

3. Surat Keputusan hasil KLB Ilegal tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum PD 2020-2021; dan

Ketua Demokrat Bali, I Made Mudarta, menyampaikan keterangan pers kepada awak media usai menyerahkan surat surat permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. (foto: ist.)

4. Dokumen berupa berita media masa terkait pertemuan Dirjen Kumham dengan Ketum AHY didampingi para Ketua DPD se-Indonesia (pemilik suara Sah) yang dipersepsikan sebagai bentuk intervensi.

“4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT,” terang Mudarta.

“Sehingga, dari aspek hukum posisi Ketum AHY dan Partai Demokrat sangat kuat dan sudah sepatutnya Majelis Hakim MA menolak PK tersebut,” tegas Mudarta menambahkan.

Upaya permohonan perlindungan hukum ini dilakukan serentak secara nasional oleh pengurus Demokrat se-Indonesia. Hal itu dilakukan juga setelah pengurus Demokrat se-Indonesia mengikuti Commander’s Call yang dipimpin langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ada 38 Ketua DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia, 514 Ketua DPC beserta kader, simpatisan Partai Demokrat mengikuti Commander’s Call berkaitan dengan pengajuan PK dari KSP Moeldoko.

Mudarta menegaskan, Demokrat Bali optimis MA akan menolak PK yang diajukan Moeldoko Cs yang selalu ingin merebut dan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dari tangan Ketua Umum AHY. Apalagi dalam beberapa kali upaya hukum yang dilakukan Moeldoko semuanya kandas dengan skor kekalahan telak 16-0.

“Negara kita ini negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima kita, tentu kami berkeyakinan skornya akan menjadi 17-0,” pungkas Mudarta. (red)