Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara. Di tahun 2019, semangat bela negara harus terus digaungkan kepada seluruh warga negara Republik Indonesia.
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Dewan Pakar Forum Bela Negara (FBN) Bali, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., Kamis (19/12/2019) di Denpasar mengatakan Hari Bela Negara tahun ini menjadi momentum yang penting ditengah permasalahan bangsa Indonesia yang begitu kompleks. Sehingga sikap-sikap bela negara harus terus digaungkan untuk menguatkan rasa persatuan kesatuan dan spirit nasionalisme sebagai anak bangsa.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya setia berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Karena itu, Togar Situmorang menegaskan kesetiaan warga negara kepada tanah air Indonesia dengan menjaga 4 konsensus berbangsa dan bernegara yaitu UUD Negara Republik Indonesoa Tahun 1945, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sikap bela negara juga meyakinkan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Karena itu sikap bela negara sebagai sikap patriotisme tak boleh padam demi negara yang kita cintai ini, NKRI harga mati!,” tegas Togar Situmorang yang juga seorang advokat yang dijuluki ‘Panglima Hukum’ ini.
Togar Situmorang juga mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) disebutkan, ”Bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
Selain itu UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B menyebutkan “Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Dalam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) juga disebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
Dlam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) juga disebutkan “Keikutsertaan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi.
”Bela negara itu wajib hukumnya. Mari kita jaga bangsa ini agar Indonesia maju Indonesia aman dan Indonesia makin sejahtera,” ujar advokat yang terdaftar didalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year. (red)