Categories Denpasar Hukum

Belasan Debitur BPR Lestari Mengadu ke OJK

Denpasar (Penabali.com) – Merasa diperlakukan tidak adil dan transparan oleh BPR Lestari, belasan debitur BPR Lestari mengadu ke Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra, Kamis (06/01/2022). Kedatangan mereka ini puncak dari berlarut-larutnya persoalan yang dihadapi para debitur BPR Lestari.

“Kita sudah diterima dengan baik oleh OJK dan kami sudah sampaikan semua apa yang menjadi permasalahan kita selama ini, OJK sudah memberikan tanggapan yang positif, jadi kami akan tunggu informasi selanjutnya dari OJK,” ujar salah satu debitur usai bertemu OJK.

Para debitur ini diterima Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto beserta jajarannya. Setelah pertemuan itu, para debitur BPR Lestari sangat mengharapkan solusi atas persoalan yang tengah mereka hadapi.

“Belum ada solusi yang menukik pada penyelesaian, namun tanggapan OJK positif, artinya hanya akan memproses sesuai dengan tupoksinya saja. Dan berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap BPR Lestari,” ucap debitur.

Sementara itu, kuasa hukum debitur, Made Kariada, menggarisbawahi dua persoalan mendasar. Pertama, adalah persoalan administratif. OJK menurutnya telah melakukan tindakan adminsitratif kepada BPR Lestari untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pihak debitur.

“Itu yang pertama yang sudah disampaikan tadi, artinya kita harus menunggu dulu respon dari BPR Lestari mengontek semua para nasabah yang melakukan pengaduan itu bagaimana jalan penyelesaian terhadap situasi tersebut, bisa gak dia menyelesaikan itu dengan para debitur,” terang Kariada.

Lantas yang kedua, lanjut Kariada, apakah BPR Lestari sudah melaksanakan proses itu sesuai peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum debitur, Made Kariada. (foto: ist.)

“Nah itu yang diselidiki sekarang oleh OJK, artinya OJk tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya melakukan pengawasan dan itu telah diterima dan sekarang sudah didalami. Nah proses pendalaman inilah yang kita belum bisa tahu sampai kapan mereka harus mengerjakan itu, mereka harus memastikan bahwa benar atau tidak. Kalau benar silahkan disampaikan ke kami, kalau tidak ya harus disampaikan juga ke kami, kita akan terus update informasi dari OJK,” bebernya.

Kariada mengungkapkan belum mendapat hasil apapun dari pengaduan debitur kepada OJK.

“Dari proses administratif yang dilakukan oleh OJK kepada BPR Lestari untuk menyelesaikan masalah ini, itulah yang kita tunggu apakah BPR Lestari punya itikad baik untuk menyelesaikan ini dengan para debitur ataukah tidak,” ucapnya.

Kariada menambahkan, jika tidak ada kejelasan penyelesaian maka pihaknya akan melaporkan bahwa surat dari OJK kepada BPR Lestari belum ditindaklanjuti.

“Ini khan OJK sendiri bilang harus diselesaikan antara BPR Lestari dengan para nasabah,” ujar Kariada sembari menambahkan dalam waktu dekat akan mengadu ke Bank Indonesia.

Seperti diketahui dari informasi yang dihimpun, tak sedikit debitur BPR Lestari yang mengeluhkan perlakuan BPR Lestari terhadap nasabahnya yang berakibat hilangnya aset agunan milik debitur, kredit membengkak dan parahnya justru meninggalkan hutang yang harus diselesaikan kewajibannya. (rls)