Denpasar (Penabali.com) – Sebanyak 17 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar saat dilaksanakan sidak PPKM Level 4 di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (19/8/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, dari semua pelanggar tersebut sebanyak 7 orang diantaranya ditindak dengan sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 10 orang lainnya diberikan pembinaan karena keliru menggunakan masker.
“Sanksi itu diberikan sesuai dengan Pergub dan memberikan efek jera agar tidak melanggar kembali,” ucap Sayoga.
Pihaknya tanpa henti akan terus melakukan sidak PPKM Level 4 untuk menekan penularan Covid-19. Mengingat saat ini sudah ada varian delta, dimana penularannya sangat cepat.
Bahkan kasus yang terpapar Covid-19 sangat banyak, namun tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang tersedia sangat terbatas.
Dalam setiap kali sidak, pihaknya juga selalu mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker, sering cuci tangan dan tidak berpergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
“Dengan langkah itu diharapkan penularan Covid-19 bisa ditekan,” tutup Sayoga. (rls)