Categories Berita Denpasar

Bentuk Satgas, Gubernur Koster Tegaskan Kewaspadaan dan Deteksi Dini Cegah Covid19

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Dewa Made Indra, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, dan Kepala BPBD Provinsi Bali, Senin (16/03/2020), di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, menggelar konferensi pers kepada awak media mengenai penanganan virus corona (covid19) di Provinsi Bali.

Dihadapan wartawan, Gubernur Koster menerangkan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan covid-19 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor : 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. Satgas dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Satgas meliputi Satuan Tugas Kesehatan, Satuan Tugas Area dan Transportasi Publik, Satuan Tugas Area Institusi Pendidikan, Satuan Tugas Komunikasi Publik, dan Satuan Tugas Pintu Masuk Indonesia.

“Satgas punya tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan Covid-19 secara menyeluruh sesuai protokol penanggulangan dan melaporkan perkembangannya setiap hari kepada Gubernur,” ujar Gubernur Koster.

Secara garis besar, kata Gubernur Koster, ada lima hal mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas antara lain peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan. Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan covid-19, meningkatkan kewaspadaan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu-pintu masuk ke Bali seperti bandara dan pelabuhan. Upaya pengendalian penyebaran virus dengan membatasi aktivitas dan kegiatan diluar rumah dan melibatkan orang banyak, juga menjadi tugas dari satgas ini.

“Satgas juga harus mengedukasi dan gencar mengkampanyekan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ucap Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali. (red)