Denpasar (Penabali.com) – Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Made Arya, menghimbau umat Hindu yang hendak merayakan Hari Raya Galungan, agar tidak memasang penjor di dekat jaringan listrik PLN.
Arya menyebut masih ada masyarakat yang kurang memahami memasang penjor yang aman. Maksud aman, jelas Arya, adalah jarak antara penjor dan kabel jaringan listrik PLN minimal 2,5 meter.
“Tahun 2021 itu ada 14 gangguan listrik akibat penjor, 2022 ada 7 kasus, nah tahun 2023 ini sudah ada 7 gangguan, penjor khan tak hanya dipasang saat galungan kuningan tapi kegiatan adat agama juga kita kerap pasang penjor,” beber Arya menjelaskan kepada awak media di Denpasar, Kamis (27/7/2023).
Arya memohon kepada pelanggan agar tidak bisa memasang penjor dekat dengan jaringan milik PLN demi keamanan dan kenyaman bersama.
Pemasangan penjor dekat dengan jaringan listrik, kata Arya, dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat. Meski saat ini tak musim hujan tapi tiupan angin yang cukup kencang akan berpotensi mengakibatkan penjor jatuh menimpa jaringan listrik. Terlebih jika kondisi basah, bambu penjor maupun perlengkapan penjor dapat menjadi penghantar listrik dan itu dapat mengakibatkan kesetrum kalau disentuh.
“Pernah terjadi pemadaman listrik akibat pemasangan penjor yang menyentuh jaringan PLN,” ungkap Arya didampingi jajaran PLN UID Bali.
Tak hanya berbahaya saat musim penghujan dan angin, jelas Arya, saat musim kemarau sekalipun penjor atau pemasangan tiang lainnya yang dekat dengan jaringan listrik, akan sangat berbahaya bagi keselamatan. Apalagi saat ini memasuki tahun politik, dimana hampir semua partai politik dan juga para calon legislatif memasang bendera, baliho dan atribut kampanye lainnya. Kondisi ini juga menjadi atensi serius PLN Unit Induk Distribusi Bali.
Sekali lagi Arya mengingatkan, pemasangan atribut kampanye termasuk penjor agar memperhatikan keselamatan dan tidak dipasang di dekat jaringan listrik.
“Konsen kami adalah mengutamakan keselamatan masyarakat, ini yang pertama. Kedua baru menyelamatkan aset PLN,” tegasnya.
Arya mengatakan tidak ada sanksi hukum terkait gangguan jaringan listrik akibat penjor atau atribut kampanye karena hal itu bukan domain PLN.
“Kalau berapa kerugian PLN kami belum bisa menghitung itu ya tapi gangguan distribusi aliran listrik ke masyarakat itu adalah bukti kerugian nyata,” tutup Arya. (red)