Beri Stimulus Ekonomi bagi Sektor Informal, Gubernur Koster: “Harus diterima utuh tanpa potongan apa pun”

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan bantuan stimulus sektor ekonomi kepada 43 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), dan sektor informal se-Bali yang terdampak covid-19. Penyerahan secara simbolis dilakukan Jumat (3/7/2020) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Sebelumnya Pemprov Bali juga telah menggelontorkan anggaran stimulus terdampak ekonomi pandemi berupa bantuan sosial tunai bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB swasta se-Bali dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk koperasi se-Bali.

Gubernur Koster mengingatkan Dinas Koperasi Provinsi Bali agar bantuan yang disalurkan senilai Rp.1,8 juta per penerima harus diterima bersih tanpa potongan apa pun.

“Bantuan ini tujuannya meringankan masyarakat, dengan niatan yang baik, tulus dan lurus. Mereka ini ada yang penjual tipat santok, pedagang nasi, pedagang canang, dan sebagainya. Keluhannya usahanya susah, jadi harus diterima utuh tanpa potongan apa pun. Masyarakate nak be keweh, de biin gaenange keweh. Masyarakat be keweh, maan bantuan misi potongan, biin misi keweh. Jangan sampai seperti itu,” pinta Gubernur Koster.

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster.

Selain itu, Gubernur Koster juga mengintruksikan langsung Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali segera memfasilitasi pengajuan bantuan stimulus agar dapat direalisasikan secepatnya.

“Pak Kadis, saya minta segera direalisasikan, jangan lama-lama, jangan ribet-ribet,” tegas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Bantuan stimulus ekonomi ini anggarannya mencapai Rp.78 miliar lebih dan dananya telah tersedia. Hanya tinggal menunggu kelengkapan persyaratan agar segera bisa dicairkan.

“Saya sebelumnya sudah cek, dananya sudah siap, Pemprov Bali punya anggaran cash (tunai; red). Pang sing gaya-gayaan misi program kene-kene, tapi pisne sing ade. Rp.1,8 juta per penerima, ini semoga bisa membantu. Tapi tenang uangnya sudah ada, Saya selalu pastikan mana yang harus harus dibayar duluan, mana yang belakangan. Makanya segera penuhi syaratnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali Wayan Mardiana dalam laporannya menambahkan bantuan kepada kelompok usaha Informal, pelaku UMKM dan IKM dalam bentuk uang non tunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp.600 ribu per bulan yang diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai Mei sampai Juli 2020. (red)