Categories Buleleng Hukum

Berkat Perjuangan Gigih Gubernur Koster, Warga Desa Sumberklampok Kini Kantongi Sertifikat Hak Milik Tanah

Penabali.com – Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis menyerahkan 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal dari total sebanyak 800 sertifikat kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Selasa (18/05/2021).

“Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian masa depan, setelah mengalami perjuangan yang cukup panjang yaitu selama 61 tahun, sejak tahun 1960,” tutur Gubernur Koster dalam sambutannya.

Gubernur Koster menerangkan, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektar.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, maka kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara atau Pemerintah Pusat. Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.

Pemerintah Provinsi Bali lalu memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumberklampok. Namun karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga, maka Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010, tanggal 5 Juli 2010.

Gubernur Koster mengatakan, selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan. Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap. Hal ini mengakibatkan nasib warga semakin tidak jelas, mengingat sejak tahun 1993 masa pengelolaan tanah oleh Yayasan Kebaktian Proklamasi, telah berakhir.

Kemudian sekitar bulan Agustus tahun 2019, kepala desa, bandesa adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok melakukan audiensi ke Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

“Pada kesempatan audiensi tersebut, saya mempertimbangkan aspirasi warga tersebut dan meminta waktu untuk mempelajari sejarah serta fakta tanah di Desa Sumberklampok,” sambung Gubernur Koster.

Sesuai janjinya, Gubernur Koster kemudian mempelajari dokumen riwayat tanah, dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.

“Saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria,” ujar Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Gubernur Koster saat memberi sambutan di acara penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Desa Sumberklampok. (Foto: ist.)

Adapun yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan permohonan warga itu, adalah pertama, secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923. Kedua, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960.

Lalu ketiga, secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930. Keempat, secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, kemudian menjadi desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

“Kemudian saya mengundang kepala desa, bandesa adat, dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok (Tim Sembilan, red) untuk melakukan pertemuan guna membahas komposisi pembagian tanah antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak warga. Setelah melalui diskusi yang mendalam, saya menyepakati komposisi pembagian yang diinginkan oleh pihak warga yaitu sebesar 30% atau 154,23 hektar untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70% (359,87 hektar) untuk pihak warga dari total tanah garapan saja seluas 514,10 hektar. Dengan demikian, pihak warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektar atau sekitar 74,84% terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektar, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektar, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektar. Menurut hemat saya, kebijakan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok,” beber Gubernur Koster.

Gubernur Kostet lantas meminta kepada Badan Pertanahan Provinsi Bali untuk melakukan proses pensertifikatan tanah, melalui kebijakan Reforma Agraria serta mendorong agar menyelesaikan sertifikat secara cepat.

“Saya melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang RI mengenai proses pensertifikatan ini, beliau sangat menyetujui kebijakan yang saya lakukan karena sesuai dengan program Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” ungkapnya.

Atas dorongan itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali dengan sangat cepat menyelesaikan sertifikat tanah pihak warga sesuai rencana, sehingga untuk tahap pertama ini sudah bisa diselesaikan untuk tanah tempat tinggal pihak warga sebanyak 800 sertifikat, dan tahap kedua akan dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah garapan yang akan diselesaikan pada bulan Juni tahun 2021.

“Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, dari total sebanyak 800 sertifikat, sisanya sebanyak 80 sertifikat telah/dan akan diserahkan pada hari lain. Apa yang diperoleh oleh warga sudah sepatutnya disyukuri dengan penuh perasaan yang sedalam-dalamnya. Saya pun ikut berbahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan sehingga pada akhirnya warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN. Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnyalah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana,” pinta Gubernur Koster.

Atas keberhasilan perjuangan Gubernur Koster ini, Ia menyatakan mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dan Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali beserta jajarannya atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok.

“Semoga kerja yang baik dan dharma bhakti ini akan memberi manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan warga Desa Sumberkelampok dan kita semua,” tutup gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini. (rls)