Penabali.com – Sebanyak 13 orang gepeng, pedagang asongan dan pengemis diamankan Satpol PP Kota Denpasar, Sabtu (02/01/2021). Mereka terjaring karena kedapatan beraktivitas di sejumlah ruas jalan protokol.
Selain melanggar Peraturan Daerah, mereka juga sangat dikeluhkan masyarakat karena menganggu lalu lintas dan pengguna jalan.
“Apa yang telah mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Ke-13 orang tersebut kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Dengan tindakan ini, penyidikan akan kami kembangkan, karena kami sinyalir terhadap keberadaan gepeng ada yang mengorganisir. Terhadap gepeng yang berhasil diamankan akan kami korek keterangan sehingga kami bisa menemukan siapa yang menggerakkan mereka,” kata Anom Sayoga. (HmsDps)