Penabali.com – Sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sanur, Denpasar, pada Senin (18/01/2021) malam kemarin tertangkap basah masih beroperasi melewati batas jam malam sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk mengelabui sidak petugas, tempat hiburan malam tersebut sempat mematikan lampunya.
Sidak yang dilakukan tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang ini juga merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali yang telah diberlakukan sejak tanggal 11 Januari 2021.
“Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” jelas Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi.
Selain menertibkan tempat hiburan malam di Sanur, tim gabungan juga mendapati sekelompok pemuda yang tengah berkerumun hingga laur malam di sebuah warung makan di kawasan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan. Petugas pun kemudian membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test antigen secara acak.
Yudi Purnamadi berharap selama pemberlakuan pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama-sama menekan laju angka infeksi Covid-19. (red)