Denpasar (Penabali.com) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan mengumpulkan 200 orang direksi, pengurus, dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) Berizin se-Provinsi Bali Tahun 2025 di Denpasar, Selasa (18/2/2025), baik secara luring maupun daring.
Kegiatan rakor yang dipimpin Advisor Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Indra Gunawan Sutarto ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara regulator dan pelaku industri di Provinsi Bali guna mendukung kebijakan serta penguatan ekosistem industri yang lebih sehat dan berdaya saing.
Menurutnya, seiring dengan bergabungnya Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) serta adanya rencana penguatan pengawasan KUPVA BB melalui pengembangan supervisory and regulatory technology, diperlukan penyempurnaan pengaturan terhadap industri ini. Salah satunya, BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bagi pihak yang diatur dan diawasi oleh BI.
Indra menegaskan, dalam menjaga ekosistem industri KUPVA BB dan PJP LR yang lebih sehat dan berdaya saing, terdapat tiga strategi kunci yang harus diperkuat bersama, yaitu bisnis, digitalisasi, dan manusia (Bima). Strategi ini mencakup penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi digitalisasi dalam operasional, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri ini.
Untuk mendukung peningkatan kualitas SDM tersebut, BI mengeluarkan PBI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran yang mewajibkan SDM pada industri Sistem Pembayaran memiliki standar kapasitas tertentu di bidangnya.
Ekonom Senior Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Danarto Tri Sasongko,
menambahkan secara rinci mengenai ketentuan terbaru terkait APU PPT dan PPPSPM. Penyempurnaannya disesuaikan untuk comply terhadap UU P2SK dan The FATF Recommendation, penguatan ketentuan sanksi yang proporsional dan disuasif, serta mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri, memperkuat mitigasi risiko keuangan ilegal, serta mendukung stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pelaku industri KUPVA BB dan PJP LR di Bali dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, memperkuat sinergi dengan regulator, serta meningkatkan daya saing usaha di tengah tantangan ekonomi dan dinamika regulasi global sebagai wajah hospitality Bali bagi wisatawan mancanegara. (om)

