Denpasar (Penabali.com) – Menindaklanjuti laporan warga terkait adanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban di wilayah Perum Tegal Buah, Padangsambian Klod, Kamis (12/01/2023).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan pihaknya dalam penanganan ini turut dibantu Pemerintah Desa Padangsambian Klod, BPBD Kota Denpasar, serta Puskesmas Denbar II.
“Setelah penindakan ini, kami langsung melakukan koordinasi untuk merujuk orang dalam gangguang jiwa tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Bangli untuk mendapatkan penanganan yang lebih lanjut,” kata Sudarsana.
Selebihnya pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan kejiwaan agar rutin melakukan pengecekan ke faskes di masing-masing kecamatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (rls)