Denpasar (Penabali.com) – Pemerintah Kecamatan Denpasar Timur melaksanakan penertiban spanduk dan banner kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (6/9/2022).
“Penertiban ini merupakan salah satu agenda rutin dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” kata Camat Denpasar Timur, I Made Tirana, Selasa (6/9/2022).
Lebih lanjut dikatakannya dalam penertiban ini pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur dan perangkat kecamatan datang menyisir sepanjang Jalan Wr. Supratman, simpang Tohpati, By Pass Ngurah Rai, dan di By Pass IB Mantra.
Lebih lanjut dikatakan, selain melaksanakan penertiban banner yang sudah kadaluwarsa pihaknya juga melaksanakan penertiban gepeng yang masih berkeliaran di simpang perempatan Tohpati.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar kedepannya di wilayah Kota Denpasar dan khususnya Kecamatan Denpasar Timur tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang spanduk atau banner. Selain itu kami berharap agar kedepannya Kota Denpasar ini terbebas dari pedagang asongan dan gepeng yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara,” pungkas Tirana. (rls)