Realokasi anggaran di tingkat desa untuk penanganan covid-19 wajib disalurkan dalam bentuk Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
Adapun jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020 hingga Juni 2020. Besaran BLT-Dana Desa per bulan Rp.600 ribu per keluarga. Sehingga satu keluarga bisa total menerima BLT Rp.1,8 juta selama untuk tiga bulan.
BLT Dana Desa untuk penanganan Covid-19 ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam peraturan ini ditegaskan pula penanggunng jawab penyaluran BLT ini adalah kepala desa atau perbekel.
Tokoh masyarakat Jembrana Nengah Tamba mengatakan, kepala desa kini menghadapi situasi dilematis menyikapi Permendes PDTT karena harus melakukan realokasi untuk penyaluran BLT Dana Desa ini.
“Kami pahami kalau banyak Perbekel yang mengaku pusing putar otak karena harus mengubah APBDes. Tapi ini memang wajib dilakukan untuk kemanusiaan. Cuma memang tidak mudah”, kata Tamba, Sabtu (9/5/2020).
Poolitisi Partai Demokrat asal Jembrana ini menilai banyak persoalan bisa muncul khususnya terkait jumlah penerima BLT ini hingga kriteria apa yang digunakan menentukan penerima BLT dana Desa ini.
Tamba menerangkan, Pasal 8A Ayat (2) Permendes PDT ini disebutkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu pada 8A Ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
“Jika mengacu pada Pasal 8A Permendes itu sebenarnya kriteria sudah jelas. Tapi permasalahannya sekarang kalau mengacu kesana, tentu jumlah warga yang berhak menerima BLT Dana Desa ini bisa lebih besar dari kemampuan anggaran dana desa”, jelas pria yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada Jembrana 2020.
Pada intinya, menurut Tamba, jika semua sudah memenuhi syarat, dan anggarannya ada, maka tak perlu menunggu waktu lagi untuk mencairkan.
“Jangan sampai menunggu rakyat kelaparan, kedepankan kepentingan kemanusiaan”, tutupnya. (red)