Denpasar (Penabali.com) – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Klungkung serta BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, dan instansi terkait lainnya tahun Anggaran 2019 s.d. 2021. Penyerahan dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (14/12/2021).
Kegiatan penyerahan dihadiri Gubernur Bali yang diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Bupati Jembrana diwakili Asisten III I Made Dwi Maharimbawa.
Selain itu, juga turut hadir Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandhira, Anggota DPRD Klungkung Wayan Muka Udiana, Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa. Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali Ketut Ariani, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangli, serta Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priono S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., serta dihadiri pejabat terkait secara terbatas sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
Wahyu Priono menyampaikan bahwa hari ini diserahkan sebanyak 10 LHP yang terdiri dari LHP Kinerja sebanyak 8 LHP, yaitu:
* LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung di Mangupura, dan Pemerintah Kabupaten Gianyar di Gianyar serta instansi terkait lainnya;
* LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya;
* LHP Kinerja Atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Gianyar;
* LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Karangasem dan instansi terkait lainnya;
* LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kota Denpasar;
* LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Keuangan Hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang Bersumber dari APBD pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Tabanan, Bawaslu Kabupaten Bangli, dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021;
LHP dengan tujuan tertentu sebanyak 2 LHP, yaitu:
* LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 (Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Badung; dan
* LHP Kepatuhan Terinci atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan instansi terkait lainnya.
Wahyu menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“BPK sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Serta Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan pemeriksaan di Semester II Tahun 2021,” jelasnya.
Tanpa mengurangi apresiasi terhadap upaya-upaya positif yang telah dilakukan Pemerintah Daerah maupun KPU, Wahyu mengungkapkan permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian antara lain:
* Pemeriksaan Kinerja Vaksinasi Covid-19. Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar belum sepenuhnya memadai dalam mendistribusikan dan menyimpan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
* Pemeriksaan Kinerja Vokasi Provinsi Bali. Belum terdapat regulasi yang berhubungan dengan kebijakan revitalisasi/pengembangan SMK, ketentuan pendirian satuan pendidikan vokasi belum mencakup analisis industri sektor unggulan, database peluang pasar kerja IDUKA, dan analisis sinkronisasi pengembangan tata kelola kelembagaan vokasi sesuai potensi wilayah masing-masing, belum terdapat pelaporan dan evaluasi pada satuan pendidikan vokasi atas kegiatan pembelajaran yang melibatkan guru tamu dari IDUKA dan kegiatan magang guru produktif di IDUKA, dan pelaksanaan revitalisasi sarana dan prasarana pembelajaran serta praktik kerja pendidikan vokasi yang mendukung unit produksi/teaching factory/teaching industry belum memenuhi sesuai standar kompetensi yang disyaratkan industri.
* Pemeriksaan Kinerja Perizinan Gianyar. Pemkab Gianyar belum memiliki wadah koordinasi penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal belum sepenuhnya memadai, dan promosi penanaman modal belum sepenuhnya memadai.
* Pemeriksaan Kinerja Kemandirian Fiskal Karangasem. Pendataan belum dilakukan untuk seluruh objek dan wajib pajak daerah serta jumlah dan kompetensi SDM belum sepenuhnya terpenuhi.
* Pemeriksaan Kinerja BMD Kabupaten Klungkung dan Kota Denpasar.
BMD Kabupaten Klungkung: Kegiatan Pembukuan BMD belum sepenuhnya didukung dengan regulasi dan sumber daya yang memadai;
Kegiatan Pembukuan BMD Belum Sepenuhnya Mencatat Data BMD yang Valid, Lengkap dan Akurat;
Kegiatan Inventarisasi Belum Dilaksanakan secara Memadai dan Belum Seluruh Informasi BMD Dilakukan Pembaruan; dan
Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melakukan pelaporan BMD belum sepenuhnya menghasilkan informasi yang valid, lengkap, akurat dan tepat waktu.
BMD Kota Denpasar:
Pemanfaatan atas BMD pada Pemerintah Kota Denpasar belum sepenuhnya dituangkan dalam suatu perjanjian serta terdapat pelaksanaan pemanfaatan BMD belum sepenuhnya sesuai dengan perjanjian;
Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum atas tanah Fasos dan Fasum dari penerbitan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah serta tanah dari pelaksanaan konsolidasi lahan belum dilaksanakan secara memadai;
Pemerintah Kota Denpasar belum menetapkan regulasi terkait mekanisme pengelolaan BMD oleh BUMD pada masa transisi pemanfaatan atau penyertaan modal; dan
Langkah-langkah penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang pada Perumda Pasar Sewakadarma dan Perumda Tirta Sewakadarma belum dilaksanakan.
Pemeriksaan Kinerja Penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Pengeluaran dana hibah belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, BP/BPP belum melakukan pengujian atas bukti tagihan pembayaran secara memadai, dan PPK belum meneliti dan menguji kebenaran pelaksanaan kegiatan serta melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban secara memadai.
Pemeriksaan DTT Infrastruktur Kabupaten Badung.
Perhitungan prestasi pekerjaan pada back up data belum sesuai dengan kuantitas di lapangan atau hasil pengujian kualitas
Pemeriksaan DTT Perlindungan Sosial Kabupaten Jembrana
Proses Validasi dan Penetapan Calon KPM BLT-DD Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan yang Berlaku dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tidak Sesuai Ketentuan.
“Untuk perbaikan atas permasalahan yang ditemukan saat pemeriksaan, BPK menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan yang kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah kami serahkan,” terang Wahyu.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. (rls)

