Categories Bali Denpasar Hukum

BPK RI Menyerahkan LHP 2023 dalam Rapat Paripurna ke-9

Denpasar (Penabali.com) – Rabu (22/5/2024) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-9 dengan agenda “Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur Bali”.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nantinya disampaikan BPK kepada DPRD selambat
lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 secara bersama-sama pada tanggal 22 Maret 2024, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

PJ Gubernur Bali menyampaikan penghormatan yang tinggi serta terimakasih kepada Anggota VI BPK RI, Bapak Prof. Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA, CFrA dan kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini.  Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai
acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang” ujarnya.

Acara selanjutnya yaitu dengan menyerahkan LHP kepada bupati dan ketua DPRD masing-masing kabupaten di Bali. (ika)