Penabali.com – Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali menggelar sidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dari giat yang dilaksanakan, petugas berhasil mengamankan pemilik usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai di kawasan Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja, Rabu (16/6/2021).
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa di Denpasar, Kamis (17/06/2021), mengatakan sidak ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat karena adanya usaha yang terindikasi membuang limbah ke sungai. Sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lantaran mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Kami menerjunkan Satgas DLHK untuk membuktikan, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan usaha pemotongan ayam yang membuang limbah ke sungai, ini mencemari lingkungan dan menyebabkan bau tidak sedap di lingkungan masyarakat,” terangnya
Sidak ini sesuai Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Oknum terbukti melakukan pelanggaran dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Denpasar untuk sidang tipiring pada hari Jumat 18 Juni 2021,” ujarnya.
Ia berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah wajib dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan. (rls)