Categories Berita Denpasar Hukum

Buang Limbah ke Sungai, Satpol PP Kota Tertibkan Usaha Sablon di Jalan Pulau Misol

Satpol PP Kota Denpasar bersama DLHK Kota Denpasar, Selasa (26/11/2019), menertibkan pembuang limbah ke aliran Tukad Badung Jalan Imam Bonjol. Akibat perbuatannya, air sungai menjadi tercemar dan berwarna kemerahan.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban usaha sablon di kawasan Jalan Pulau Misol, Denpasar.

“Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon yang membuang limbah sembarangan,” kata Dewa Sayoga.

Dikatakan, usaha sablon tersebut melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). (red)