Tim Desa Dauh Puri Kelod bertindak tegas dengan mengamankan 1 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di Jalan PB. Sudirman, Jumat (01/01/2021) malam kemarin.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna, Sabtu (2/1/2021) pagi menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing tempat pembuangan sampah sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masih saja ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam operasional.
“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat, kami DLHK bekerjasama dengan perbekel/lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya.
Pejabat yang akrab dipanggil Gustra itu mengajak masyarakat untuk swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” ungkapnya sembari mengingatkan masyarakat untuk memilah antara sampah organik dan sampah anorganik, sehingga memudahkan untuk diolah di tempat pembuangan sampah.
Gustra menambahkan, membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi pelanggar perda tersebut, akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang. (HmsDps)