Denpasar (Penabali.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil mengamankan satu orang warga masyarakat yang kedapatan membuang sampah di Jalan Pura Prapat Nunggal, Kamis (2/3/2023).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat ada warga yang membuang sampah di jalan tersebut. Dari laporan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar langsung ke lapangan melakukan penindakan bersama Staf DLHK Kota Denpasar. Setelah melakukan pemantuan ke lapangan pihaknya mendapati satu warga yang sedang membuang sampah.
Sebagai penegak Perda, warga yang tertangkap langsung dibuatkan berita acara bahwa yang bersangkutan tertangkap tangan telah membuang sampah tidak pada tempatnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, oknum warga tersebut diminta untuk datang ke Dinas Lingkungan dan Kebersihan Hidup Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
“Perilaku semacam ini jelas tidak baik. Disamping menimbulkan kesan yang kumuh dan kotor juga bisa menyebabkan banjir. Ditengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum yang dengan entengnya membuang sampah sembarangan,” katanya.
Membuang sampah tidak pada tempatnya sangat menanggu ketertiban dan keindahan wajah kota. Dengan adanya pengamanan ini, Ia berharap akan dapat memberikan efek jera kepada warga lainnya sehingga nantinya bisa lebih sadar dan ikut bersama-sama menjaga kebersihan.
“Mari bersama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai,” pungkasnya. (rls)