Categories Denpasar Hukum

Buka Melewati Batas Waktu PPKM Level 4, Tim Yustisi Tertibkan 3 Usaha

Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan sidak PPKM Level 4 di beberapa titik keramaian di Kota Denpasar, Selasa (25/8/2021) malam. Dalam kegiatan tersebut Tim Yustisi menertibkan 4 orang yang tengah melakukan aktivitas di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam penertiban tersebut semua pelanggar diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi kesalahannya.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 masyarakat diminta untuk sementara tidak melakukan kegiatan di tempat fasilitas publik karena masih ditutup untuk umum. Bagi yang melanggar pihaknya akan memberikan tindakan.

“Maka dari itu 4 orang yang terciduk tersebut diberikan pembinaan serta hukuman fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Dalam menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan sidak PPKM dengan mobiling oleh Tim Aman Nusa. Dimana dalam kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar, Jalan Diponogoro, Jalan Hasanudin, Jalan Tamrin dan kembali ke Polresta Denpasar.

Dalam kegiatan ini tim membina satu tempat usaha toko oleh-oleh dan angkringan di Jalan Mahendradata, dan di Jalan Thamrin.

Dalam kegiatan tersebut tim mulai bergerak pukul 20.00 sampai pukul 22.30 Wita dan mengajak masyarakat mentaati protokol kesehatan dan pedagang mengikuti aturan yang ada. Kalau ada buka lewat dari pukul yang telah ditentukan akan minta segara menutup tempat usahannya dan diberi pembinaan. (rls)