Categories Denpasar Hukum

Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong, Law Firm Togar Situmorang Siap Bantu Proses Hukum

Denpasar (Penabali.com) – Investasi Trading atau robot dengan nama Binomo, Qutex, DNA, Fahrenheit, Evotrade, adalah investasi menjadi sorotan pihak Bareskrim serta DPR RI atau lembaga lain karena mengandung dugaan penipuan yang telah menelan korban jutaan serta ratusan milyar rupiah dana para korban telah diambil para afiliator atau leader dan kaki tangan tanpa perasaan dan mereka hidup dalam gelimang harta juga kemewahan tanpa hati nurani dan ini melebihi para koruptor karena mereka berani menampilkan dalam bentuk Youtube segala kehidupan mewah mereka bahkan dapat julukan Crazy Rich.

Selain bisnis investasi yang sedang jadi sorotan Bareskrim ada juga Valbury Asia Future, Satria Nugraha Sejahtera, Kontak Perkasa Future, Bitcoin, Token, dll dimana keberadaan usaha investasi sejenis tersebut wajib dipastikan pihak aparat hukum melakukan pengawasan jangan sampai jatuh kotban investasi terlebih dahulu dimana lebih baik pencegahan daripada penindakan.

Advokat dan pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang, sangat mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri mengungkap Kasus investasi bodong terhadap apa yang dilakukan Indra Kenz atau Donny Salmanan. Namun masih banyak lagi leader atau affilator juga mediator lain yang sudah masuk dalam laporan polisi seperti DNA Pro diharapkan tidak sekedar gaduh diawal dan diharapkan masyarakat juga bisa ikut mengawasi proses hukum para crazy rich robot trading tersebut dan wajib diungkap aliran dana ratusan miliar dengan bersama PPATK untuk dapat mengungkap penggunaan aliran dana para korban yang telah digunakan dengan menerapkan Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga mampu menyita para aset owner, afilator, leader, mediator serta kaki tangan pada Robot DNA Pro dan membuat efek jera agar tidak merubah nama usaha untuk usaha menipu masyarakat kembali.

Polda Bali juga sedang menangani dugaan investasi bodong DNA Pro wajib menangani serius apalagi Kepala Bappebti telah menyatakan bahwa ini skema Ponsi dan murni penipuan sehingga wajib segera ditangkap para leader daerah alias kaki tangan para direksi karena telah menikmati dana masyarakat sebagai korban jangan sampai terkecoh.

Advokat Togar Situmorang telah membuka posko untuk menerima para korban penipuan robot trading DNA Pro yang mau membuat laporan ke polisi.

“Silahkan datang ke kantor kami di Gatot Subroto Timur No.22 Dentim Bali dan JL. Pejaten Raya No. 78, Rt.006/Rw.05 Kel. Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung,” jelas Togar Situmorang.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan masyarakat harus waspada dan bisa hati-hati bila ingin berinvestasi agar tidak tergiur iming-iming keuntungan tidak logis.

“Disini masyarakat harus cerdas, rata-rata korban Robot DNA Pro orang berpendidikan dan tergolong mampu, seharusnya mereka sadar jangan pas untung atau cuan mereka diam dan pas dana hilang mereka teriak-teriak merasa tertipu padahal dari nilai investasi mereka sudah mendapatkan untung, itu bukan korban,” ucapnya.

Pihak kepolisian wajib juga hati-hati untuk menerima Laporan Polisi terkait investasi Robot DNA dimana mereka sebetulnya Leader Wilayah mengkoordinir para korban untuk secara bersama melaporkan management atau owner hanya akal-akalan untuk melepaskan tanggung jawab hukum dari para korban sesungguhnya dan wajib kiranya pihak kepolisian teliti seperti Bareskrim dalam menerima Laporan Polisi sudah persiapkan formulir agar mereka bisa secara jujur betul korban bukan leader yang sudah mendapatkan nikmat bonus dari management atau owner untuk lepas jerat hukum mengkoordinir korban yang sesungguhnya.

Togar Situmorang mengingatkan pihak Polda di wilayah wajib berhati-hati menerima Laporan Polisi karena mereka malah mengumpulkan para korban DNA Pro untuk secara bersama membuat Laporan Polisi padahal jelas dikordinir leader yang wajib bertanggung jawab kepada korban sesungguhnya.

Togar Situmorang berharap masyarakat jangan terjebak bila diajak membuat laporan polisi oleh para pihak leader atau afilator atau perantara yang jelas mereka itu telah menikmati bonus uang untuk melaporkan management atau owner robot trading DNA Pro justru itu akan membuat ketidakpastian hukum terhadap kerugian yang telah diderita pihak korban yang sesungguhnya.

Investasi bodong begitu marak saat ini diharapkan pemerintah wajib lebih mengawasi seluruh kegiatan yang mengatasnamakan investasi karena bisa saja mereka merubah nama dengan pola dan modus yang baru.

“OJK wajib aktif bersama Polri, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus lebih masif dan membantu masyarakat,” ungkap advokat kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, dan Bandung.

DNA Pro itu sudah dilarang dan tempat usaha telah disegel dan akibat penyegelan para investor tidak bisa menarik uang yang telah disimpan atau dideposit dalam perusahaan DNA Pro dan para korban sekali lagi waspada jangan sampai terkecoh dengan para leader daerah untuk diajak bergabung melaporkan management atau owner karena para leader daerah yang wajib bertanggung jawab karena peran aktif mereka turut serta mengecoh para korban agar tertarik untuk investasi dana dengan cara mengunggah keuntungan alias profit serta memamerkan kendaraan mewah atau belanja barang branded padahal itu uang para korban untuk iming-iming daya tarik daya tarik masyarakat.

“Aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan tanpa ada pandang bulu dalam penindakannya, karena tindakan kejahatan ini sudah merugikan banyak masyarakat apalagi dalam situasi pandemi covid 19 dimana masyarakat sudah hidup susah, malah tega menipu,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum”.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap investasi yang jelas dilarang pemerintah dan masyarakat bisa melaporkan para leader daerah masing-masing dengan pasal 28 ayat 1 Jo 45 A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan kantor Law Firm Togar Situmorang siap membantu proses hukum terhadap leader daerah Bali, Jakarta, Bandung,” tutup Togar Situmorang. (rls)