Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“SE ini berlaku nantinya dapat mengoptimalkan Satgas dari tingkat kabupaten sampai desa/kelurahan dan desa adat mulai 20 Desember 2021 dengan menerapkan Prokes lebih ketat dengan 6M dan 3T (testing, tracing dan treatment),” jelas Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, Minggu (19/12/2021).
Khusus momen perayaan pergantian tahun, Suwarmawan menyampaikan sedapat mungkin dirayakan di rumah untuk menghindari kerumunan dan perjalanan jauh, melarang kegiatan pawai, arak-arakan, karnaval, pesta perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, jam operasional mall/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan pkl. 09.00 sampai 22.00 Wita kapasitas maksimal 75%, dan tempat wisata maksimal 75% pengunjung.
Selain itu, Suwarmawan menghimbau kepada masyarakat saat kegiatan lain di luar Natal dan tahun baru dapat dilaksanakan dengan Prokes ketat serta dihadiri tidak lebih dari maksimal 50 orang dan untuk TNI-Polri, Satpol PP dan Pecalang agar melakukan penegakan disiplin lebih masif, intensif dan tegas.
Terkait data harian Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyampaikan, hari ini terdapat 1 orang terkonfirmasi positif. Sementara sembuh, dan meninggal tidak ada penambahan atau nihil.
Melihat data di atas, kasus Covid-19 secara kumulatif di Kabupaten Buleleng sebanyak 10.462 orang, dengan rincian sembuh 9.918 orang, meninggal 539 orang, dan sedang dalam perawatan sebanyak 5 orang. (rls)