Categories Buleleng Kesehatan

Buleleng Mulai Aktifkan Isoter Desa, 195 Tempat Tidur Disiapkan

Buleleng (Penabali.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng kembali mengaktifkan Isoter desa sebagai salah satu upaya antisipasi melonjaknya kasus penyebaran virus varian baru.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, dalam rapat koordinasi bersama Camat dan Ketua Forum Komunikasi Perbekel se-Kabupaten Buleleng meminta agar Isoter desa kembali diaktifkan.

“Melihat kapasitas bed pada Isoter Kabupaten tersisa 199 bed, maka sangat penting pihak desa turut membantu ketersediaan kapasitas bed melalui Isoter desa. Kami ingin hari ini sudah masuk data bed dari masing-masing desa,” ujar Ariadi Pribadi, Selasa (8/2/2022).

Pihaknya menegaskan, nantinya dalam pelaksanaan Isoter desa seluruh komponen mulai dari petugas kesehatan di Puskesmas, Pemdes, dinas dan adat diminta berkomitmen melaksanakan tugas. Hal itu penting dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI dimana kasus konfirmasi baru tidak boleh menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan data yang terkumpul, dari 148 desa/kelurahan yang ada, tercatat sebanyak 195 bed yang siap digunakan untuk Isoter desa.

Rakor BPBD Buleleng dengan Camat dan Ketua Forum Komunikasi Perbekel se-Kabupaten Buleleng. (foto: ist.)

“Mudah-mudahan bisa berkembang lagi, nambah lagi, karena dari kecamatan juga sedang melakukan penjajakan. Mudah-mudahan ada penambahan, sehingga dengan 195 bed ini bisa diaktifasi untuk meringankan beban Isoter kabupaten,” terangnya.

Ditambahkan, hari ini juga para Camat segera melakukan koordinasi dengan Perbekel masing-masing untuk menyiapkan kesiapan sarana dan prasarana serta petugas pada lokasi Isoter. Kalaksa Ariadi juga menegaskan kepada Isoter desa yang telah siap hari ini sudah bisa diaktifasi.

Sementara itu, Asisten I Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana yang turut hadir dalam rapat itu juga meminta kepada seluruh Camat dan Perbekel untuk membantu melakukan percepatan vaksinasi dan pengetatan pengawasan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Terkait mekanisme Isoter desa, pihaknya menegaskan bahwa kurun waktu perawatan pasien selama 10 hari sesuai dengan Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun demikian, jika dalam waktu lima hari terhitung dari pertama terkonfirmasi terpapar Covid-19 dinilai kondisi membaik dan melakukan test swab PCR dengan hasil negatif, maka diperbolehkan pulang.

“Jika kondisinya sehat dalam waktu lima hari itu, dan hasil swab PCR-nya juga negatif maka sudah boleh pulang. Namun perlu diingat, berdasarkan Instruksi Kemenkes, biaya swab ditanggung secara mandiri. Hal ini juga akan kami koordinasikan lagi kepada pimpinan untuk dibijaksanai,” pungkasnya. (rls)