Categories Buleleng Kesehatan

Buleleng PPKM Level 2, Aktivitas Ekonomi Dibatasi

Buleleng (Penabali.com) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level Covid-19 Wilayah Jawa-Bali yang berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 31 Januari 2022, terkait hal itu Kabupaten Buleleng dalam wilayah aglomerasi tetap berada di level 2 PPKM wilayah Bali.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, saat rilis data perkembangan Covid-19 harian di Kabupaten Buleleng, Selasa (25/1/2022), menjelaskan PPKM level 2 ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan kegiatan. Diantaranya:

1. PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) di satuan pendidikan tetap secara terbatas berdasarkan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021

2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 21.00 wita kapasitas penunjung maks 75%.

3. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dibatasi s.d pukul 18.00 wita.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya diijinkan buka sampai pukul 21.00 wita.

5. Kegiatan makan minum di warteg, kaki lima, lapak sejenisnya diijinkan buka sampai pukul 21.00 wita. Kapasitas 50%.

6. Restoran atau rumah makan yang beroperasi malam hari dibatasi 18.00 wita-00.00 wita.

7. Bioskop dapat beroprasi dengan kapasitas maksimal 70% wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Tempat ibadah diijinkan dengan kapasitas 75%, resepsi pernikahan 50%.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

10. Mengaktifkan posko-posko PPKM di setiap tingkatan RT/RW, desa/Kelurahan/kecamatan dgn melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

11. Area publik, tempat wisata diijinkan buka kapasitas 25%, dengan prokes ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara terkait perkembangan harian kasus Covid-19 di Buleleng, hari ini terdapat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 7 orang dan sembuh 1 orang.

Secara kumulatif jumlah terkonfirmasi baru menjadi 10.482 orang dengan rincian sembuh sebanyak 9.924 orang, meninggal sebanyak 540 orang, dan sebanyak 18 orang dalam perawatan.

Suwarmawan selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan Prokes, penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta menyukseskan program vaksinasi. (rls)