Categories Buleleng Kesehatan

Buleleng PPKM Level 2, Kasus Baru Nihil, Satgas Covid Tetap Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Buleleng (Penabali.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai tanggal 23 Mei 2022. Melihat hal itu, Kabupaten Buleleng masih tetap berada di level 2.

“Perpanjangan PPKM Level 2 ini untuk antisipasi kasus pasca Lebaran,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, Selasa (10/5/2022).

Supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan lanjut Suwarmawan, masih dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%, sedangkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75%, dan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% dari kapasitas ruangan.

Tidak hanya itu, Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng berharap dengan masih ditetapkannya PPKM level 2 di Buleleng, masyarakat agar tidak lengah dan selalu menerapkan prokes Covid-19.

“Covid-19 belum berakhir, untuk itu mari kita tetap lakukan prokes Covid-19 demi keselamatan diri sendiri, keluarga, orang terdekat, dan orang lain,” seru Suwarmawan.

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, hari ini tidak ada penambahan kasus konfirmasi baru, sembuh, dan meninggal. Sehingga hari ini pasien dalam perawatan tetap sebanyak 3 orang. (rls)