Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali mulai Selasa 22 Februari sampai 28 Februari 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengajak kepada masyarakat agar senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan benar.
Suwarmawan mengatakan Kabupaten Buleleng masih berada di level 3 atau sama seperti minggu lalu. Dengan level ini, terdapat beberapa kegiatan yang masih dibatasi pelaksanaannya, diantaranya membatasi jam operasional supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan, kegiatan beribadah, membatasi fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, serta pelaksanaan resepsi pernikahan.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 60%, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50%, sedangkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, area publik, dan lainnya diijinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, dan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan,” papar Suwarmawan, Selasa (22/02/2022).
Sementara terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Suwarmawan menyampaikan sebanyak 13 orang konfirmasi baru, sembuh 87 orang, dan meninggal 1 orang.
Melihat data tersebut, maka secara kumulatif jumlah terkonfirmasi baru menjadi 12.252 orang dengan rincian sembuh 11.358 orang, meninggal 575 orang, dan sebanyak 319 orang masih dalam perawatan.
“Covid-19 belum berakhir, untuk itu mari kita tetap lakukan prokes Covid-19 demi keselamatan diri sendiri, keluarga, orang terdekat, dan orang lain,” ujar Suwarmawan. (rls)