Denpasar (Penabali.com) – Bersama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Kabupaten Buleleng berhasil meraih prestasi gemilang dalam ajang Championship Digitalisasi Daerah tahun 2022.
Atas keberhasilan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengundang Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk menghadiri konferensi pers di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Senin (19/12/2022).
Lihadnyana menjelaskan Buleleng memiliki komitmen tinggi dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan elektronifikasi transaksi. Sebagai wujud pembuktian kepada masyarakat bahwa pemerintah menawarkan sebuah kepercayaan pada masyarakat Buleleng khususnya dan Bali pada umumnya. Uang yang masyarakat bayarkan dalam bentuk pajak telah dikelola secara transparan dan produktif.
“Ini yang membuat masyarakat percaya kepada pemerintah bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi sesuatu yang bermanfaat,” jelasnya.
Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah merupakan sebuah upaya dan proses yang harus terus diperkuat. Melalui pembentukan dan penguatan regulasi. Mempersiapkan struktur dan kanal-kanal elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Hal tersebut diperlukan mengingat TP2DD adalah kerja kolaboratif. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada kolaborasi degan OJK, BI ataupun BPD. Diharapkan dengan kolaborasi ini, OJK, BI, maupun BPD membuat inovasi berupa kanal-kanal yang baru.
“Sehingga elektronifikasi di Buleleng bisa kita wujudkan secepatnya,” ucap Lihadnyana.
Sementara itu, Gubernur Koster menyebutkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah telah dibentuk sejak awal tahun 2021 di Provinsi Bali dan sembilan kota/kabupaten di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sangat konsen terhadap digitalisasi karena meyakini bahwa digitalisasi akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Sehingga Bali dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia Bali dan BPD Bali, tingkat digitalisasi di provinsi Bali dan seluruh kota/kabupaten di Bali berhasil mendapat predikat dengan status Digital,” sebutnya.
Predikat status digital tersebut didapatkan pemerintah daerah di Bali karena penerimaan pajak daerah di Bali telah 100 persen diterima melalui kanal non tunai. Sedangkan, penerimaan retribusi daerah di Bali sudah 66 persen diterima melalui kanal non tunai dan sisa 34 persen diterima secara tunai per Juni 2022. Capaian tersebut didukung oleh program unggulan TP2DD Provinsi Bali yaitu Virtual Account Samsat (VAST) yang fokus kepada layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat Bali dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai, cepat dan mudah.
“Selain itu, digitalisasi pembayaran retribusi berbasis QRIS juga telah diterapkan di banyak sektor yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat penginapan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi izin usaha perikanan,” imbuh Koster. (rls)