Buleleng (Penabali.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) terkait ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. SE tersebut mulai berlaku sejak 3 Desember 2021 lalu.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa inti dari SE Nomor 23/2021 itu adalah merubah beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
“Ketentuan terbarunya adalah mengatur warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama sepuluh hari,” terang Suwarmawan dari ruang kerjanya, Rabu (08/12/2021).
Ditambahkan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes ulang PCR sebanyak dua kali, yakni ketika pertama kali datang dan hari kesembilan karantina.
Selain itu, Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Buleleng itu menerangkan bahwa addendum SE itu juga mengatur kepala perwakilan negara asing dan anggota keluarga yang bertugas di Indonesia untuk mengikuti karantina.
“Khusus kepala perwakilan negara asing dan keluarganya diperbolehkan melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 10 hari,” katanya.
“Addendum SE bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-Cov-2 varian B.1.1.529,” terangnya.
Sementara itu, perkembangan harian kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng masih dalam kondisi melandai. Tercatat hari ini nihil kasus konfirmasi baru, sembuh dan pasien meninggal. Sehingga jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi tetap 10.457 orang dengan rincian sembuh kumulatif 9.916 orang, meninggal 539 orang dan dalam perawatan sebanyak 2 orang. (rls)