Categories Buleleng Kesehatan

Buleleng Update Covid-19, Kasus Baru dan Meninggal Nihil, Sembuh Bertambah Satu Orang

Buleleng (Penabali.com) – Kabar gembira bagi para pemudik yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun, kini pemerintah memberikan izin anak bisa ikut mudik pada Lebaran tahun ini.

Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng melalui rilis persnya, Kamis (21/4/2022)9 mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 untuk melengkapi regulasi terkait mudik bagi anak usia di bawah 6 tahun.

Namun, dirinya mengatakan tetap saja anak di bawah 6 tahun ini harus dalam pengawasan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Hal itu tentu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan anak baik selama perjalanan mudik maupun selama beraktivitas di kampung halaman,” jelas birokrat yang akrab disapa Ketsu itu.

Lebih lanjut, disampaikan Ketsu walaupun dalam hal ini bagi pelaku perjalanan dalam negeri sudah diberikan sedikit kelonggaran namun pihaknya tetap menghimbau masyarakat agar tetap menaati prokes, menjaga jarak, dan selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Tentu kita tidak mau kan momentum bangkitnya pariwisata kita kembali terganggu oleh lonjakan Covid-19. Maka dari itu mari kita selalu tingkatkan disiplin dan kewaspadaan dalam melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19,” seru Ketsu.

Sementara terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng hari ini, Suwarmawan mengungkapkan bahwa kasus konfirmasi baru dan meninggal nihil, sedangkan pasien yang sembuh bertambah 1 orang, sehingga pasien dalam perawatan sebanyak 3 orang. (rls)