Buleleng (Penabali.com) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengijinkan penggunaan vaksin bagi anak-anak usia 6-11 tahun. Tentunya, pelaksanaan di daerah menunggu instruksi pusat.
“Pemberian vaksin bagi anak-anak kini diperluas sampai tingkat sekolah dasar. Ijin ini menyusul ijin sebelumnya atas vaksinasi anak dan remaja usia 12- 17 tahun,” ungkap Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut Suwarmawan mengatakan, ijin vaksin anak sekolah dasar ini disampaikan saat konfrensi pers kemarin oleh BPOM RI di kanal youtube resminya. Adapun jenis vaksin yang akan diberikan adalah vaksin sinovac yang aman bagi anak-anak.
Ditambahkan oleh Suwarmawan, hal ini sangat penting untuk memperluas peningkatan antibodi Covid-19 ditengah masyarakat.
“Ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, anak-anak usia sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Ini penting sekali agar mereka tetap aman,” kata Suwarmawan yang juga Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus harian Covid-19, Kadis Suwarmawan menerangkan hari ini nihil konfirmasi, kesembuhan serta kasus kematian.
Secara akumulatif, kasus Covid-19 Buleleng berjumlah 10.446 orang terdiri dari sembuh 9.903 orang, meninggal 537 orang dan sedang dalam perawatan hanya 6 orang. (rls)