Categories Ekonomi & Bisnis

CAMILAN, Cara Cerdas Deteksi Pinjol Ilegal di Era Digital

Jakarta (Penabali.com) – Fenomena pinjaman online (pinjol) semakin marak di tengah masyarakat seiring berkembangnya teknologi keuangan berbasis digital. Namun, tingginya kasus pinjol ilegal turut mencoreng citra industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk membedakan antara layanan legal dan ilegal, OJK kini menggunakan istilah Pinjaman Daring (Pindar) bagi layanan pinjaman online yang telah terdaftar secara resmi. Hingga saat ini, terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK.

Sayangnya, masyarakat masih dibanjiri penawaran dari pinjol ilegal melalui media sosial dan berbagai kanal digital. Satgas PASTI mencatat lebih dari 10.000 entitas pinjol ilegal telah diblokir hingga awal tahun 2025.

OJK memberikan solusi praktis untuk mengenali aplikasi pinjol ilegal melalui metode CAMILAN (Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal), akronim dari Camera, Microphone, dan Location. Saat mengunduh aplikasi pinjaman online, masyarakat disarankan hanya memberikan akses pada tiga fitur tersebut. Jika aplikasi meminta akses tambahan seperti ke kontak atau penyimpanan, patut dicurigai bahwa aplikasi tersebut adalah pinjol ilegal.

Selain memanfaatkan situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157, masyarakat juga dapat memeriksa daftar Pindar melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Tips Menjadi Konsumen Cerdas

Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, berikut beberapa kiat dari OJK:

  1. Legal dan Logis
    Pastikan aplikasi yang digunakan terdaftar di OJK dan diunduh dari sumber resmi. Waspadai logo palsu atau nama yang mirip dengan Pindar legal. Pahami syarat dan ketentuannya agar tidak terjebak dengan tawaran yang tak masuk akal.

  2. Cermati Biaya dan Denda
    Pindar resmi wajib mengikuti batas biaya bunga dan denda yang ditetapkan OJK. Jika ada aplikasi yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi di luar ketentuan, bisa dipastikan itu ilegal.

  3. Pinjam Sesuai Kebutuhan
    Gunakan layanan pinjaman hanya jika benar-benar diperlukan dan sesuai kemampuan bayar, karena bunga pinjaman Pindar cenderung lebih tinggi seiring dengan risikonya.

  4. Baca Perjanjian dengan Teliti
    Konsumen perlu memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjaman agar tidak dirugikan di kemudian hari.

  5. Tepat Waktu dan Tepat Jumlah
    Lakukan pembayaran sesuai jadwal dan jumlah yang disepakati guna menghindari denda keterlambatan.

  6. Lindungi Data Pribadi
    Jangan pernah membagikan informasi sensitif seperti KTP, PIN, password, maupun kode OTP ke pihak manapun.

Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi

OJK juga menetapkan aturan ketat terkait proses penagihan oleh penyelenggara pinjaman. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, atau upaya mempermalukan konsumen. Selain itu, penagihan tidak boleh menyasar pihak selain peminjam, harus dilakukan di waktu dan tempat yang sesuai, dan hanya pada hari kerja antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan POJK No. 22 Tahun 2023, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Laporkan Jika Menemukan Pinjol Ilegal

Jika masyarakat mengalami masalah dengan Pindar resmi atau menemukan aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui laman www.kontak157.ojk.go.id atau www.sipasti.ojk.go.id.

Mari menjadi konsumen yang cerdas dan waspada dalam menggunakan layanan keuangan digital, demi perlindungan diri dan masa depan yang lebih baik. (ika)