PLN menjalankan arahan Menteri ESDM terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, terhitung mulai Kamis (01/10/2020) hingga Desember 2020 tarif listrik turun.
Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp.1.467/kWh kini turun menjadi Rp.1.444,70/kWh atau turun Rp.22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Sekaligus sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, di Jakarta.
Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Agung menerangkan, pelanggan yang mendapat penurunan tarif listrik, yaitu:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA
6. P-1 TR 6600 VA sd 200 kVA
7. P-3 /TR
Sementara untuk pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% (digratiskan) dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%. (red)