Penabali.com – Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan Partai Demokrat lebih fokus pada kerja-kerja politik, sosial, dan kemanusiaan. Apalagi saat ini, Bangsa Indonesia tengah berjuang menangani Covid-19.
“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi di berbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” ujar Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Jumat (19/03/2021).
Teuku Riefky mengatakan, Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020. Untuk itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita,” seru Teuku Riefky.
Lambang Partai Demokrat termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.
“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Teuku Riefky juga menegaskan bahwa didalam UU No.20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). (red)